Resume Generasi Muda Berintegritas Anti Korupsi
Resume "Generasi Muda Berintegritas Anti Korupsi"
Nama :Diana Safitri Dewi Wulan R.
Asal : Sumenep
Prodi : D4_analis Kesehatan
Fakultas: Kesehatan
Indonesia dikenal sebagai negara kerajaan martim .
10% perdagangan negara harus melewati indonesia .
Penumuan minyak pertama di temukan di amerika , 12 tahun kemudian di temukan di INDONESIA. Sejak 1991 Indonesia mengolah minyak . 70% indonesia merupakan laut .
• > Milenial membutuhkan karakter kompetensi yaitu
Kompetensi , skill dan attitude .
1.) Skill di butuhkan karena kita percuma memiliki pengetahuan jika tidak ada yang namanya skill . Tanpa skill kita tidak bisa bekerja . Attitude , sikap dan perilaku , akidah dan integritas .
2.) Nilai" Independent
Kurangnya nilai" independent dapat mengakibatkan adanya Kasus korupsi proyek pengadaan BTS 4G dan insfrastruktur dan pendukung.
3.) Skeptis = Tidak mudah percaya , tidak mudah menuduh , tidak mudah terpesona
• Korupsi di mulai dengan kesalahan
1.) Internasional mistake= Kesalahan yang tidak di sengaja ( Kelalaian ) . Kesalahan tersebut masih bisa di maafkan .
2.) Non intensional mistake = Niat jahat (Kriminal ) Kejahatan ada 2 macam :
• Kejahatan umum , membunuh , mencuri , melakukan pencemaran nama baik .
• Kejahatan khusus : Tidak ada d dalamundang"
Perbankkan , pajak dan korupsi
Kejahatan korupsi banyak artinya , Korupsi bisa di lihat dari 2 sudut pandang yaitu;
• Sudut pandang luas = Setiap penyimpangan di anggap sebagai korupsi.
Sudut pandang sempit = yaitu terkait keuangan negara .
• 3 penyebab adanya korupsi :
1.) Karena ada kesempatan
2.) Tekanan , contohnya yaitu melihat orang yang memiliki hp baru , juga ingin membeli hp baru juga .
3.) Pembenaran / kewenangan
Orang yang melakukan korupsi merupakan orang yang sudah kehilangan integritas.
•Integritas di bagi menjadi 3 level yaitu :
1.) Patuh : Patuh dengan aturan"
2.) Level middle ( Konsisten)
3.) Level Stand Alow
Suap=Melakukan sesuatu yang nyogok / menyuap
•Ada 2 sanksi untuk koruptor:
1.) Sanksi Badan : Dimasukkan ke penjera
• Pasal 2 ayat 1 D para korupsi bisa di kenakan hukuman mati , jika melakukan secara berulang kali •Pasal 11 tentang Suap .
Hukuman Maksimal 20 tahun
2.) Sanksi Uang
Pemateri :Prof. Dr. Haryono Umar, SE., Ak., M.Sc., CA Guru Besar UMJ dan
Wakil Rektor Perbanas Institute
Sosmed UNUSA
Link Teman :
Komentar
Posting Komentar