Resume Generasi Muda Berintegritas Anti Korupsi

Resume "Generasi Muda Berintegritas Anti Korupsi"



Nama   :Diana Safitri Dewi Wulan R.
Asal      : Sumenep
Prodi     : D4_analis Kesehatan
Fakultas: Kesehatan


Indonesia dikenal sebagai negara kerajaan martim .
10% perdagangan negara harus melewati indonesia .
Penumuan minyak pertama di temukan di amerika , 12 tahun kemudian di temukan di INDONESIA. Sejak 1991 Indonesia mengolah minyak . 70% indonesia merupakan laut . 

• > Milenial membutuhkan karakter kompetensi yaitu
  Kompetensi , skill dan attitude .

 1.) Skill di butuhkan karena kita percuma memiliki pengetahuan jika tidak ada yang namanya skill . Tanpa skill kita tidak bisa bekerja .  Attitude , sikap dan perilaku , akidah dan integritas .
2.) Nilai" Independent 
     Kurangnya nilai" independent dapat mengakibatkan adanya Kasus korupsi proyek pengadaan BTS 4G dan insfrastruktur dan pendukung.
3.) Skeptis = Tidak mudah percaya , tidak mudah menuduh , tidak mudah terpesona 


• Korupsi di mulai dengan kesalahan  
  1.) Internasional mistake= Kesalahan yang tidak di sengaja ( Kelalaian ) . Kesalahan tersebut masih bisa di maafkan . 

  2.) Non intensional mistake = Niat jahat (Kriminal )         Kejahatan ada 2 macam :
  •  Kejahatan umum , membunuh , mencuri ,           melakukan pencemaran nama baik .
   •   Kejahatan khusus : Tidak ada d dalamundang" 
 Perbankkan , pajak dan korupsi 


Kejahatan korupsi banyak artinya , Korupsi bisa di lihat dari 2 sudut pandang yaitu;

• Sudut pandang luas = Setiap penyimpangan di anggap sebagai korupsi.
 Sudut pandang sempit = yaitu terkait keuangan negara .

• 3 penyebab adanya korupsi
1.) Karena ada kesempatan
2.) Tekanan , contohnya yaitu melihat orang yang memiliki hp baru , juga ingin membeli hp baru juga . 
3.) Pembenaran / kewenangan
    

Orang yang melakukan korupsi merupakan orang yang sudah kehilangan integritas. 

•Integritas di bagi menjadi 3 level yaitu : 
1.) Patuh : Patuh dengan aturan" 
2.) Level middle ( Konsisten) 
3.) Level Stand Alow 

Suap=Melakukan sesuatu yang nyogok / menyuap 
 
•Ada 2 sanksi untuk koruptor:

1.) Sanksi Badan : Dimasukkan ke penjera 
   • Pasal 2 ayat 1 D para korupsi bisa di kenakan hukuman mati , jika melakukan secara berulang kali     •Pasal 11 tentang Suap . 
Hukuman  Maksimal 20 tahun 
2.) Sanksi Uang 
     

Pemateri :Prof. Dr. Haryono Umar, SE., Ak., M.Sc., CA                   Guru Besar UMJ dan 
                Wakil Rektor Perbanas Institute



Link Teman :




Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mewujudkan Generasi Z yang Siap Bersaing Mewujudkan Generasi yang Lebih Baik .

Peran Mahasiswa Dalam Kepedulian Lingkungan Untuk Kesehatan Dan Perwujudan Indonesia Emas

Digital portofolio untuk generasi Rahmatan lil alamin Unusa