Resume Generasi Muda Berintegritas Anti Korupsi

Resume "Generasi Muda Berintegritas Anti Korupsi"



Nama   :Diana Safitri Dewi Wulan R.
Asal      : Sumenep
Prodi     : D4_analis Kesehatan
Fakultas: Kesehatan


Indonesia dikenal sebagai negara kerajaan martim .
10% perdagangan negara harus melewati indonesia .
Penumuan minyak pertama di temukan di amerika , 12 tahun kemudian di temukan di INDONESIA. Sejak 1991 Indonesia mengolah minyak . 70% indonesia merupakan laut . 

• > Milenial membutuhkan karakter kompetensi yaitu
  Kompetensi , skill dan attitude .

 1.) Skill di butuhkan karena kita percuma memiliki pengetahuan jika tidak ada yang namanya skill . Tanpa skill kita tidak bisa bekerja .  Attitude , sikap dan perilaku , akidah dan integritas .
2.) Nilai" Independent 
     Kurangnya nilai" independent dapat mengakibatkan adanya Kasus korupsi proyek pengadaan BTS 4G dan insfrastruktur dan pendukung.
3.) Skeptis = Tidak mudah percaya , tidak mudah menuduh , tidak mudah terpesona 


• Korupsi di mulai dengan kesalahan  
  1.) Internasional mistake= Kesalahan yang tidak di sengaja ( Kelalaian ) . Kesalahan tersebut masih bisa di maafkan . 

  2.) Non intensional mistake = Niat jahat (Kriminal )         Kejahatan ada 2 macam :
  •  Kejahatan umum , membunuh , mencuri ,           melakukan pencemaran nama baik .
   •   Kejahatan khusus : Tidak ada d dalamundang" 
 Perbankkan , pajak dan korupsi 


Kejahatan korupsi banyak artinya , Korupsi bisa di lihat dari 2 sudut pandang yaitu;

• Sudut pandang luas = Setiap penyimpangan di anggap sebagai korupsi.
 Sudut pandang sempit = yaitu terkait keuangan negara .

• 3 penyebab adanya korupsi
1.) Karena ada kesempatan
2.) Tekanan , contohnya yaitu melihat orang yang memiliki hp baru , juga ingin membeli hp baru juga . 
3.) Pembenaran / kewenangan
    

Orang yang melakukan korupsi merupakan orang yang sudah kehilangan integritas. 

•Integritas di bagi menjadi 3 level yaitu : 
1.) Patuh : Patuh dengan aturan" 
2.) Level middle ( Konsisten) 
3.) Level Stand Alow 

Suap=Melakukan sesuatu yang nyogok / menyuap 
 
•Ada 2 sanksi untuk koruptor:

1.) Sanksi Badan : Dimasukkan ke penjera 
   • Pasal 2 ayat 1 D para korupsi bisa di kenakan hukuman mati , jika melakukan secara berulang kali     •Pasal 11 tentang Suap . 
Hukuman  Maksimal 20 tahun 
2.) Sanksi Uang 
     

Pemateri :Prof. Dr. Haryono Umar, SE., Ak., M.Sc., CA                   Guru Besar UMJ dan 
                Wakil Rektor Perbanas Institute



Link Teman :




Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sosialisasi Learning Management System dan Sistem Informasi Manajemen (SIM) untuk Kesiapan Pendidikan Berbasis Digital di Unusa

Digital portofolio untuk generasi Rahmatan lil alamin Unusa

Mahasiswa Unusa dalam generasi Aswaja An-Nahdliyah